Beberapa waktu lalu Telkomsel sabagai salah satu penyedia layanan data seluler di Indonesia dengan paket Telkomsel Flash telah memotong kuota bandwithnya, namun pemotongan kuota ini akhirnya berbuntut panjang, pasalnya sebuah forum yang menamakan diri idTUG (Indonesia Telecommunication Users Group) itu melaporkan Dirut Telkomsel ke pihak yang berwenang.
Dirut Telkomsel tersebut adalah Sarwoto Atmosutarno yang dituntut atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, melalui Ketua Bidang Advokasi dan Legal IdTUG, Denny AK, SH, forum tersebut memaksa agar Sarwoto ditidak secara tegas.
Padahal sebelumnya Sebelumnya, pha IdTUG telah melakukan somasi kepada operator seluler terbesar di Indonesia itu tertanggal 28 September 2009, dan telah dijawab oleh Telkomsel dengan Surat No.039/LG.01/LC-00/IX/2009 tertanggal 30 September 2009.Namun hingga batas waktu yang ditentukan pihak Telkomsel tidak menindak lanjuti somasi tersebut.
Pengurangan kuota fair usage dan bandwidth Flash sebetulnya telah diberlakukan per 1 September 2009 lalu. Dimana untuk Paket Basic, pelanggan diberi kuota 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kbps, Paket Advance 1 GB dengan kecepatan maksimum 512 kbps, sementara untuk Paket Pro pengguna diberi kecepatan maksimum 3,6Mbps untuk 2 GB.
Jika penggunaan melebihi kuota secara otomatis kecepatan menjadi internet biasa. Paket Pro menjadi 128 kbps dan paket basic serta advance menjadi 64 kbps. [Q]
[via detikInet]
FeedBerry








